Rabu, 18 Juni 2014

Halal Haram dalam Islam (ke-4)

07.24

Halal Haram dalam Islam (ke-4)
8. Menjauhkan diri dari syubhat karena takut terlibat dalam haram
Diantara rahmat Allah kepada manusia ialah Allah tidak membiarkan manusia dalam kegelapan terhadap masalah halal dan haram, maka yang halal dijelaskan dan yang haram juga dijelaskan. Firman-Nya :
وَ قَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ. الانعام : 119
Dan sungguh Allah telah menjelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu. [QS. Al-An'aam : 119]
Yang sudah jelas halal, boleh dikerjakan. Dan yang sudah jelas haram, tidak boleh dikerjakan (selama masih dalam keadaan normal, tidak dalam keadaan dlarurat).
Tetapi di balik itu ada suatu permasalahan, yaitu antara yang halal dan yang haram. Masalah tersebut dikenal dengan nama syubhat, yaitu suatu persoalan yang tidak begitu jelas antara halal dan haramnya bagi manusia. Hal ini terjadi, mungkin karena tasyabbuh (samar-samar) dan mungkin karena tidak jelasnya jalan untuk mengetrapkan nash (dalil) yang ada terhadap suatu masalah.
Terhadap masalah ini Islam memberikan suatu garis yang disebut wara' (suatu sikap berhati-hati karena takut berbuat haram). Dimana dengan sifat itu seorang muslim menjauhkan diri dari masalah yang masih syubhat, sehingga dengan demikian dia tidak akan terseret untuk berbuat kepada yang haram.
Cara semacam ini termasuk menutup jalan berbuat makshiyat. Dasar dari cara ini ialah hadits Nabi SAW sebagai berikut :
عَنْ عَامِرٍ قَالَ : سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيْرٍ يَقُوْلُ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ : الْحَلاَلُ بَيّنٌ وَ الْحَرَامُ بَيّنٌ وَ بَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَ عِرْضِهِ ، وَ مَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ اَنْ يُوَاقِعَهُ، اَلاَ وَ اِنَّ لِكُلّ مَلِكٍ حِمًى، اَلاَ اِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، اَلاَ وَ اِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً اِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَ اِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ اَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ. البخارى 1: 19
Dari 'Amir, ia berkata : Saya mendengar Nu'man bin Basyir berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan diantara keduanya itu ada beberapa perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan orang tidak tahu, (apakah dia itu masuk bagian yang halal ataukah yang haram). Maka barangsiapa yang menjaga diri dari yang samar-samar, berarti ia membersihkan dirinya untuk agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa mengerjakan yang samar-samar (hampir-hampir ia akan jatuh ke dalam yang haram), sebagaimana orang yang menggembala kambing di sekitar daerah larangan, dia hampir-hampir akan jatuh padanya. Ingatlah, bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan. Ingatlah bahwa daerah larangan Allah itu ialah semua yang diharamkan. Dan ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad manusia itu ada segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik, maka baik pulalah jasad itu seluruhnya, dan apabila segumpal daging itu rusak, maka rusak pulalah jasad itu seluruhnya. Ketahuilah, ia adalah hati". [HR. Bukhari juz 1, hal. 19]
9. Sesuatu yang haram berlaku untuk semua orang
Haram dalam syari'at Islam berlaku untuk semua orang. Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk selain orang 'Arab ('ajam) tetapi halal untuk orang Arab. Tidak ada sesuatu yang dilarang untuk orang kulit hitam, tetapi halal buat orang kulit putih. Tidak ada sesuatu perlakuan khusus yang diberikan kepada suatu tingkatan atau suatu golongan manusia, yang dengannya mereka bisa berbuat jahat yang didorong oleh hawa nafsunya. Bahkan tidak seorang muslim pun yang mempunyai keistimewaan khusus yang dapat menetapkan sesuatu hukum haram itu untuk orang lain tetapi halal buat dirinya sendiri.
Allah adalah Tuhannya semua orang, syari'at-Nya pun untuk semua orang. Setiap yang dihalalkan Allah dengan ketetapan undang-undang-Nya, berarti halal untuk segenap ummat manusia. Dan apasaja yang diharamkan, haram juga untuk seluruh manusia. Hal ini berlaku sampai hari qiyamat. Misalnya; mencuri, hukumnya adalah haram, baik pelakunya itu orang Islaim ataupun bukan orang Islam, baik yang dicuri itu milik orang Islam ataupun milik orang lain. Hukumnya pun berlaku untuk setiap pencuri, betapapun keturunan dan kedudukannya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah SAW dan yang dikumandangkannya.
Pernah terjadi suatu peristiwa, seorang wanita bangsawan suku Bani Makhzum mencuri, sehingga dikenai hukuman potong tangan. Kemudian keluarganya menemui Usamah bin Zaid kecintaan Rasulullah SAW supaya memohonkan kepada Rasulullah SAW agar beliau SAW membebaskan wanita yang mencuri itu dari hukuman potong tangan. Setelah Usamah menyampaikan hal itu kepada beliau, maka dengan marah beliau bersabda:
اَتَشْفَعُ فِيْ حَدّ مِنْ حُدُوْدِ اللهِ؟ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ فَقَالَ: اَيُّهَا النَّاسُ اِنَّمَا اَهْلَكَ الَّذِيْنَ قَبْلَكُمْ اَنَّهُمْ كَانُوْا اِذَا سَرَقَ فِيْهِمُ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ، وَ اِذَا سَرَقَ فِيْهِمُ الضَّعِيْفُ اَقَامُوْا عَلَيْهِ اْلحَدَّ. وَ اَيْمُ اللهِ ! لَوْ اَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا. مسلم 3: 1315
"Apakah kamu akan memintakan pembebasan dari hukum Allah ?". Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, lalu beliau bersabda : "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian, bahwa mereka apabila ada orang yang mencuri dari kalangan bangsawan, mereka tidak menghukumnya, tetapi apabila orang yang mencuri itu kaum bawahan, maka hukum ditegakkan. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, tentu aku potong tangannya". [HR. Muslim, juz 3, hal. 1315]
Dan juga pernah terjadi suatu peristiwa pencurian yang dilakukan oleh orang Islam. Tetapi pada waktu itu belum jelas pencurinya, apakah orang Yahudi ataukah orang Islam. Kemudian orang yang mencuri itu melemparkan tuduhan kepada seorang Yahudi. Kemudian keluarga si pencuri itu mengadukan hal tersebut kepada Nabi SAW dengan suatu keyakinan, bahwa dia akan dapat bebas dari segala tuduhan dan hukuman. Maka waktu itu turunlah ayat yang menyingkap kejahatan ini dan membebaskan orang Yahudi tersebut dari segala tuduhan. Dan Rasulullah SAW mencela orang Islam tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada pelakunya. Wahyu Allah tersebut sebagai berikut :
اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ اْلكِتبَ بِاْلحَقّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرـكَ اللهُ، وَ لاَ تَكُنْ لِلْخَآئِنِيْنَ خَصِيْمًا. وَ اسْتَغْفِرِ اللهَ، اِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. وَ لاَ تُجَادِلْ عَنِ الَّذِيْنَ يَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَهُمْ، اِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ مَنْ كَانَ خَوَّانًا اَثِيْمًا. يَسْتَخْفُوْنَ مِنَ النَّاسِ وَ لاَ يَسْتَخْفُوْنَ مِنَ اللهِ وَ هُوَ مَعَهُمْ اِذْ يُبَيّتُوْنَ مَا لاَ يَرْضى مِنَ اْلقَوْلِ وَ كَانَ اللهُ بِمَا يَعْمَلُوْنَ مُحِيْطًا. هاَنْتُمْ هؤُلآَءِ جَادَلْتُمْ عَنْهُمْ فِى اْلحَيوةِ الدُّنْيَا، فَمَنْ يُجَادِلُ اللهَ عَنْهُمْ يَوْمَ اْلقِيمَةِ اَمْ مَنْ يَّكُوْنُ عَلَيْهِمْ وَكِيْلاً. النسآء:105-109
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu Kitab dengan benar, supaya kamu mengadili diantara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena membela orang-orang yang khianat. (105). Dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(106) Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa. (107). Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridlai. Dan Allah Maha Meliputi (ilmunya) terhadap apa yang mereka perbuat.(108) Beginilah kamu ! Kamu sekalian adalah orang-orang yang (berdebat untuk) membela mereka di dalam kehidupan dunia ini, maka siapakah yang akan mendebat Alah untuk (membela) mereka pada hari qiyamat ? Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah) ?" (109). [QS. An-Nisaa' : 105-109]
Ayat-ayat diatas diturunkan berhubungan dengan pencurian yang dilakukan Thu'mah dan ia menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Thu'mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu adalah orang Yahudi tersebut. Hal ini diajukan oleh kerabat-kerabat Thu'mah kepada Nabi SAW dan mereka meminta agar Nabi SAW membela Thu'mah dan menghukum orang Yahudi tersebut, kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu adalah Thu'mah. Nabi SAW sendiri hampir-hampir membenarkan tuduhan Thu'mah dan kerabatnya itu terhadap orang Yahudi tersebut.
Demikianlah bahwa agama Allah itu pada hakekatnya tidak membeda-bedakan antara suatu kaum terhadap kaum lain.
Namun sebagian orang-orang Yahudi berdusta atas nama Allah dengan menganggap bahwa riba itu hanya haram untuk orang Yahudi jika mereka berhutang kepada sesama Yahudi, tetapi jika yang berhutang itu selain Yahudi tidaklah terlarang. Demikianlah anggapan mereka.
Sifat mereka yang seperti itu diceritakan juga oleh Al-Qur'an :
وَ مِنْ اَهْلِ اْلكِتبِ مَنْ اِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُّؤَدّه اِلَيْكَ وَ مِنْهُمْ مَّنْ اِنْ تَأْمَنْهُ بِدِيْنَارٍ لاَّ يُؤَدّه اِلَيْكَ اِلاَّ مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا، ذلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْا لَيْسَ عَلَيْنَا فِى اْلاُمّـيّنَ سَبِيْلٌ، وَ يَقُوْلُوْنَ عَلَى اللهِ اْلكَذِبَ وَ هُمْ يَعْلَمُوْنَ. ال عمران:75
Diantara Ahli Kitab ada orang yang apabila kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu, dan diantara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan : "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi". Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui. [QS. Ali Imran : 75]
10. Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang.
Islam tidak lupa terhadap kepentingan hidup manusia serta kelemahan manusia dalam menghadapi kepentingannya itu. Oleh karena itu seorang muslim dalam keadaan yang sangat terpaksa diperkenankan terhadap yang haram karena dorongan keadaan dan sekedar menjaga diri dari kebinasaan.
Oleh karena itu Allah berfirman, sesudah menyebut satu persatu makanan yang diharamkan, yaitu : bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّ لاَ عَادٍ فَلآَ اِثْمَ عَلَيْهِ، اِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. البقرة:173
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Baqarah 173]
Yang semakna ini juga disebutkan dalam surat Al-Maaidah : 3, Al-An'aam : 145, dan An-Nahl : 115 ketika menyebutkan masalah makanan-makanan yang haram.
Dari ayat-ayat ini dan nash-nash lainnya, para ahli fiqih menetapkan suatu kaidah yang sangat berharga sekali, yaitu :
اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ
"Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang".
Tetapi ayat-ayat itupun tetap memberikan suatu pembatas terhadap si pelakunya (orang yang disebut dalam keadaan terpaksa) itu, yaitu dengan kata-kata Ghaira baaghin walaa 'aadin (tidak ingin dan tidak melewati batas).
Ini dapat ditafsirkan, bahwa pengertian tidak ingin itu, maksudnya : tidak sengaja untuk mencari kelezatan. Dan perkataan tidak melewati batas itu maksudnya : tidak melewati batas ketentuan hukum.
Oleh karena itu, setiap manusia sekalipun dia dalam keadaan dlarurat, tetapi dia tidak boleh menyerah begitu saja kepada keadaan tersebut dan tidak boleh menjatuhkan dirinya kepada keadaan dlarurat itu tanpa berusaha mencari yang halal. Sehingga dengan demikian dia tidak akan tersentuh dengan yang haram atau mempermudah dlarurat.
Islam, dengan memberikan perkenan untuk melakukan yang dilarang ketika dlarurat itu, merupakan jiwa kemudahan Islam yang tidak dicampuri oleh kesukaran seperti cara yang dilakukan oleh ummat-ummat dahulu.
Oleh karena itu benarlah apa yang difirmankan Allah :
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ اْليُسْرَ وَ لاَ يُرِيْدُ بِكُمُ اْلعُسْرَ. البقرة:185
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [QS. Al-Baqarah : 185]
مَا يُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مّنْ حَرَجٍ وَّ لكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهّرَكُمْ وَلِـيُـتِمَّ نِعْمَتَه عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ. المائدة:6
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [QS. Al-Maaidah : 6]
يُرِيْدُ اللهُ اَنْ يُّخَفّفَ عَنْكُمْ وَ خُلِقَ اْلاِنْسَانُ ضَعِيْفًا. النسآء:28
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. [QS. An-Nisaa' : 28]

Written by

"Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al Hadid 57 : 16)

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Hany My Blog. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top