Halal Haram dalam Islam (ke-4)
8. Menjauhkan diri dari syubhat karena takut terlibat
dalam haram
Diantara rahmat Allah kepada manusia ialah Allah tidak membiarkan
manusia dalam kegelapan terhadap masalah halal dan haram, maka yang halal
dijelaskan dan yang haram juga dijelaskan. Firman-Nya :
وَ
قَدْ فَصَّلَ
لَكُمْ مَّا
حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ.
الانعام : 119
Dan sungguh Allah telah menjelaskan kepadamu apa-apa yang
diharamkan-Nya atas kamu. [QS. Al-An'aam : 119]
Yang sudah jelas halal, boleh dikerjakan. Dan yang
sudah jelas haram, tidak boleh dikerjakan (selama masih dalam keadaan normal,
tidak dalam keadaan dlarurat).
Tetapi di balik itu ada suatu permasalahan, yaitu
antara yang halal dan yang haram. Masalah tersebut dikenal dengan nama syubhat,
yaitu suatu persoalan yang tidak begitu jelas antara halal dan haramnya bagi
manusia. Hal ini terjadi, mungkin karena tasyabbuh (samar-samar) dan
mungkin karena tidak jelasnya jalan untuk mengetrapkan nash (dalil) yang
ada terhadap suatu masalah.
Terhadap masalah ini Islam memberikan suatu garis yang
disebut wara' (suatu sikap berhati-hati karena takut berbuat haram).
Dimana dengan sifat itu seorang muslim menjauhkan diri dari masalah yang masih
syubhat, sehingga dengan demikian dia tidak akan terseret untuk berbuat kepada
yang haram.
Cara semacam ini termasuk menutup jalan berbuat
makshiyat. Dasar dari cara ini ialah hadits Nabi SAW sebagai berikut :
عَنْ
عَامِرٍ
قَالَ : سَمِعْتُ
النُّعْمَانَ
بْنَ
بَشِيْرٍ يَقُوْلُ:
سَمِعْتُ
رَسُوْلَ
اللهِ ص
يَقُوْلُ : الْحَلاَلُ
بَيّنٌ وَ
الْحَرَامُ
بَيّنٌ وَ
بَيْنَهُمَا
مُشَبَّهَاتٌ
لاَ يَعْلَمُهَا
كَثِيْرٌ
مِنَ
النَّاسِ،
فَمَنِ اتَّقَى
الْمُشَبَّهَاتِ
اسْتَبْرَأَ
لِدِيْنِهِ
وَ عِرْضِهِ ،
وَ مَنْ
وَقَعَ فِي
الشُّبُهَاتِ
كَرَاعٍ يَرْعَى
حَوْلَ
الْحِمَى
يُوْشِكُ
اَنْ يُوَاقِعَهُ،
اَلاَ وَ
اِنَّ لِكُلّ
مَلِكٍ حِمًى،
اَلاَ اِنَّ
حِمَى اللهِ
مَحَارِمُهُ،
اَلاَ وَ
اِنَّ فِي
الْجَسَدِ
مُضْغَةً اِذَا
صَلَحَتْ
صَلَحَ
الْجَسَدُ
كُلُّهُ، وَ
اِذَا فَسَدَتْ
فَسَدَ
الْجَسَدُ
كُلُّهُ
اَلاَ وَهِيَ
الْقَلْبُ.
البخارى 1: 19
Dari 'Amir, ia berkata : Saya mendengar Nu'man bin
Basyir berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Yang halal sudah
jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan diantara keduanya itu ada beberapa
perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan orang tidak tahu, (apakah dia itu
masuk bagian yang halal ataukah yang haram). Maka barangsiapa yang menjaga diri
dari yang samar-samar, berarti ia membersihkan dirinya untuk agama dan
kehormatannya. Dan barangsiapa mengerjakan yang samar-samar (hampir-hampir ia
akan jatuh ke dalam yang haram), sebagaimana orang yang menggembala kambing di
sekitar daerah larangan, dia hampir-hampir akan jatuh padanya. Ingatlah, bahwa
tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan. Ingatlah bahwa daerah larangan Allah
itu ialah semua yang diharamkan. Dan ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad
manusia itu ada segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik, maka baik
pulalah jasad itu seluruhnya, dan apabila segumpal daging itu rusak, maka rusak
pulalah jasad itu seluruhnya. Ketahuilah, ia adalah hati".
[HR. Bukhari juz 1, hal. 19]
9.
Sesuatu yang haram berlaku untuk semua orang
Haram dalam syari'at Islam berlaku untuk semua orang.
Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk selain orang 'Arab
('ajam) tetapi halal untuk orang Arab. Tidak ada sesuatu yang dilarang untuk
orang kulit hitam, tetapi halal buat orang kulit putih. Tidak ada sesuatu perlakuan
khusus yang diberikan kepada suatu tingkatan atau suatu golongan manusia, yang
dengannya mereka bisa berbuat jahat yang didorong oleh hawa nafsunya. Bahkan
tidak seorang muslim pun yang mempunyai keistimewaan khusus yang dapat
menetapkan sesuatu hukum haram itu untuk orang lain tetapi halal buat dirinya
sendiri.
Allah adalah Tuhannya semua orang, syari'at-Nya pun
untuk semua orang. Setiap yang dihalalkan Allah dengan ketetapan
undang-undang-Nya, berarti halal untuk segenap ummat manusia. Dan apasaja yang
diharamkan, haram juga untuk seluruh manusia. Hal ini berlaku sampai hari
qiyamat. Misalnya; mencuri, hukumnya adalah haram, baik pelakunya itu orang
Islaim ataupun bukan orang Islam, baik yang dicuri itu milik orang Islam
ataupun milik orang lain. Hukumnya pun berlaku untuk setiap pencuri, betapapun
keturunan dan kedudukannya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah SAW dan yang
dikumandangkannya.
Pernah terjadi suatu peristiwa, seorang wanita
bangsawan suku Bani Makhzum mencuri, sehingga dikenai hukuman potong tangan.
Kemudian keluarganya menemui Usamah bin Zaid kecintaan Rasulullah SAW supaya
memohonkan kepada Rasulullah SAW agar beliau SAW membebaskan wanita yang
mencuri itu dari hukuman potong tangan. Setelah Usamah menyampaikan hal itu
kepada beliau, maka dengan marah beliau bersabda:
اَتَشْفَعُ
فِيْ حَدّ
مِنْ
حُدُوْدِ
اللهِ؟ ثُمَّ
قَامَ
فَاخْتَطَبَ
فَقَالَ:
اَيُّهَا
النَّاسُ
اِنَّمَا
اَهْلَكَ
الَّذِيْنَ
قَبْلَكُمْ
اَنَّهُمْ
كَانُوْا
اِذَا سَرَقَ
فِيْهِمُ
الشَّرِيْفُ
تَرَكُوْهُ،
وَ اِذَا
سَرَقَ
فِيْهِمُ الضَّعِيْفُ
اَقَامُوْا
عَلَيْهِ
اْلحَدَّ. وَ
اَيْمُ اللهِ
! لَوْ اَنَّ
فَاطِمَةَ بِنْتَ
مُحَمَّدٍ
سَرَقَتْ
لَقَطَعْتُ
يَدَهَا.
مسلم 3: 1315
"Apakah kamu akan memintakan pembebasan dari hukum
Allah ?". Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, lalu beliau bersabda :
"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang
sebelum kalian, bahwa mereka apabila ada orang yang mencuri dari kalangan
bangsawan, mereka tidak menghukumnya, tetapi apabila orang yang mencuri itu
kaum bawahan, maka hukum ditegakkan. Demi Allah, seandainya Fathimah binti
Muhammad mencuri, tentu aku potong tangannya".
[HR. Muslim, juz 3, hal. 1315]
Dan juga pernah terjadi suatu peristiwa pencurian yang
dilakukan oleh orang Islam. Tetapi pada waktu itu belum jelas pencurinya, apakah
orang Yahudi ataukah orang Islam. Kemudian orang yang mencuri itu melemparkan
tuduhan kepada seorang Yahudi. Kemudian keluarga si pencuri itu mengadukan hal
tersebut kepada Nabi SAW dengan suatu keyakinan, bahwa dia akan dapat bebas
dari segala tuduhan dan hukuman. Maka waktu itu turunlah ayat yang menyingkap
kejahatan ini dan membebaskan orang Yahudi tersebut dari segala tuduhan. Dan
Rasulullah SAW mencela orang Islam tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada
pelakunya. Wahyu Allah tersebut sebagai berikut :
اِنَّآ
اَنْزَلْنَآ
اِلَيْكَ
اْلكِتبَ بِاْلحَقّ
لِتَحْكُمَ
بَيْنَ
النَّاسِ
بِمَآ اَرـكَ
اللهُ، وَ لاَ
تَكُنْ
لِلْخَآئِنِيْنَ
خَصِيْمًا. وَ
اسْتَغْفِرِ
اللهَ، اِنَّ
اللهَ كَانَ
غَفُوْرًا
رَّحِيْمًا.
وَ لاَ
تُجَادِلْ
عَنِ
الَّذِيْنَ
يَخْتَانُوْنَ
اَنْفُسَهُمْ،
اِنَّ اللهَ
لاَ يُحِبُّ
مَنْ كَانَ خَوَّانًا
اَثِيْمًا.
يَسْتَخْفُوْنَ
مِنَ
النَّاسِ وَ
لاَ
يَسْتَخْفُوْنَ
مِنَ اللهِ وَ
هُوَ
مَعَهُمْ
اِذْ
يُبَيّتُوْنَ
مَا لاَ
يَرْضى مِنَ
اْلقَوْلِ وَ
كَانَ اللهُ بِمَا
يَعْمَلُوْنَ
مُحِيْطًا.
هاَنْتُمْ هؤُلآَءِ
جَادَلْتُمْ
عَنْهُمْ فِى
اْلحَيوةِ
الدُّنْيَا،
فَمَنْ
يُجَادِلُ
اللهَ
عَنْهُمْ يَوْمَ
اْلقِيمَةِ
اَمْ مَنْ
يَّكُوْنُ
عَلَيْهِمْ
وَكِيْلاً.
النسآء:105-109
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu Kitab dengan
benar, supaya kamu mengadili diantara manusia dengan apa yang telah Allah
wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak
bersalah) karena membela orang-orang yang khianat. (105). Dan mohonlah ampun
kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(106) Dan
janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi
bergelimang dosa. (107). Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak
bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka ketika pada suatu malam
mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridlai. Dan Allah Maha
Meliputi (ilmunya) terhadap apa yang mereka perbuat.(108) Beginilah kamu ! Kamu
sekalian adalah orang-orang yang (berdebat untuk) membela mereka di dalam
kehidupan dunia ini, maka siapakah yang akan mendebat Alah untuk (membela)
mereka pada hari qiyamat ? Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap
siksa Allah) ?" (109). [QS. An-Nisaa' : 105-109]
Ayat-ayat diatas diturunkan berhubungan dengan
pencurian yang dilakukan Thu'mah dan ia menyembunyikan barang curian itu di
rumah seorang Yahudi. Thu'mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh
bahwa yang mencuri barang itu adalah orang Yahudi tersebut. Hal ini diajukan
oleh kerabat-kerabat Thu'mah kepada Nabi SAW dan mereka meminta agar Nabi SAW
membela Thu'mah dan menghukum orang Yahudi tersebut, kendatipun mereka tahu
bahwa yang mencuri barang itu adalah Thu'mah. Nabi SAW sendiri hampir-hampir
membenarkan tuduhan Thu'mah dan kerabatnya itu terhadap orang Yahudi tersebut.
Demikianlah bahwa agama Allah itu pada hakekatnya tidak
membeda-bedakan antara suatu kaum terhadap kaum lain.
Namun sebagian orang-orang Yahudi berdusta atas nama
Allah dengan menganggap bahwa riba itu hanya haram untuk orang Yahudi jika
mereka berhutang kepada sesama Yahudi, tetapi jika yang berhutang itu selain
Yahudi tidaklah terlarang. Demikianlah anggapan mereka.
Sifat mereka yang seperti itu diceritakan juga oleh
Al-Qur'an :
وَ
مِنْ اَهْلِ
اْلكِتبِ
مَنْ اِنْ
تَأْمَنْهُ
بِقِنْطَارٍ
يُّؤَدّه
اِلَيْكَ وَ
مِنْهُمْ
مَّنْ اِنْ
تَأْمَنْهُ
بِدِيْنَارٍ لاَّ
يُؤَدّه
اِلَيْكَ
اِلاَّ مَا
دُمْتَ عَلَيْهِ
قَائِمًا،
ذلِكَ
بِاَنَّهُمْ
قَالُوْا
لَيْسَ
عَلَيْنَا
فِى اْلاُمّـيّنَ
سَبِيْلٌ، وَ
يَقُوْلُوْنَ
عَلَى اللهِ
اْلكَذِبَ وَ
هُمْ
يَعْلَمُوْنَ.
ال عمران:75
Diantara Ahli Kitab ada orang yang apabila kamu
mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu, dan
diantara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar,
tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang
demikian itu lantaran mereka mengatakan : "Tidak ada dosa bagi kami
terhadap orang-orang ummi". Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal
mereka mengetahui. [QS. Ali Imran : 75]
10. Keadaan terpaksa membolehkan
yang terlarang.
Islam tidak lupa terhadap kepentingan hidup manusia
serta kelemahan manusia dalam menghadapi kepentingannya itu. Oleh karena itu
seorang muslim dalam keadaan yang sangat terpaksa diperkenankan terhadap yang
haram karena dorongan keadaan dan sekedar menjaga diri dari kebinasaan.
Oleh karena itu Allah berfirman, sesudah menyebut satu
persatu makanan yang diharamkan, yaitu : bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah :
فَمَنِ
اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ
وَّ لاَ عَادٍ
فَلآَ اِثْمَ
عَلَيْهِ،
اِنَّ اللهَ
غَفُوْرٌ
رَّحِيْمٌ.
البقرة:173
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[QS. Al-Baqarah 173]
Yang semakna ini juga disebutkan dalam surat Al-Maaidah
: 3, Al-An'aam : 145, dan An-Nahl : 115 ketika menyebutkan masalah makanan-makanan
yang haram.
Dari ayat-ayat ini dan nash-nash lainnya, para ahli
fiqih menetapkan suatu kaidah yang sangat berharga sekali, yaitu :
اَلضَّرُوْرَاتُ
تُبِيْحُ
اْلمَحْظُوْرَاتِ
"Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang".
Tetapi ayat-ayat itupun tetap memberikan suatu pembatas
terhadap si pelakunya (orang yang disebut dalam keadaan terpaksa) itu, yaitu
dengan kata-kata Ghaira baaghin walaa 'aadin (tidak ingin dan tidak
melewati batas).
Ini dapat ditafsirkan, bahwa pengertian tidak ingin
itu, maksudnya : tidak sengaja untuk mencari kelezatan. Dan perkataan
tidak melewati batas itu maksudnya : tidak melewati batas ketentuan hukum.
Oleh karena itu, setiap manusia sekalipun dia dalam
keadaan dlarurat, tetapi dia tidak boleh menyerah begitu saja kepada keadaan
tersebut dan tidak boleh menjatuhkan dirinya kepada keadaan dlarurat itu tanpa
berusaha mencari yang halal. Sehingga dengan demikian dia tidak akan tersentuh
dengan yang haram atau mempermudah dlarurat.
Islam, dengan memberikan perkenan untuk melakukan yang
dilarang ketika dlarurat itu, merupakan jiwa kemudahan Islam yang tidak
dicampuri oleh kesukaran seperti cara yang dilakukan oleh ummat-ummat dahulu.
Oleh karena itu benarlah apa yang difirmankan Allah :
يُرِيْدُ
اللهُ بِكُمُ
اْليُسْرَ وَ
لاَ يُرِيْدُ
بِكُمُ
اْلعُسْرَ.
البقرة:185
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. [QS. Al-Baqarah : 185]
مَا
يُرِيْدُ
اللهُ
لِيَجْعَلَ
عَلَيْكُمْ
مّنْ حَرَجٍ
وَّ لكِنْ
يُّرِيْدُ
لِيُطَهّرَكُمْ
وَلِـيُـتِمَّ
نِعْمَتَه
عَلَيْكُمْ
لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُوْنَ.
المائدة:6
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
[QS. Al-Maaidah : 6]
يُرِيْدُ
اللهُ اَنْ
يُّخَفّفَ
عَنْكُمْ وَ
خُلِقَ
اْلاِنْسَانُ
ضَعِيْفًا.
النسآء:28
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan
manusia dijadikan bersifat lemah. [QS. An-Nisaa' : 28]



0 komentar:
Posting Komentar