Halal Haram dalam Islam (ke-1)
1. Asal
tiap-tiap sesuatu adalah mubah
Islam
menetapkan bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak
ada satupun yang haram, kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syari’ (yang berwenang
membuat hukum), yaitu Allah dan Rasul-Nya yang mengharamkannya. Qaidah ushul
mengatakan :
اْلاَصْلُ
فِى
اْلاَشْيَاءِ
اْلاِبَاحَةُ.
اصول الفقه
Asal
tiap-tiap sesuatu adalah mubah. [Ushul Fiqh]
Kalau
tidak ada nash yang sah atau tegas (sharih) yang menunjukkan haram, maka hal
tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah.
Ulama-ulama
Islam mendasari ketetapan tersebut dengan dalil ayat-ayat Al-Qur’an, yang antara
lain :
هُوَ
الَّذِيْ
خَلَقَ
لَكُمْ مَّا
فِى اْلاَرْضِ
جَمِيْعًا.
البقرة: 29
Dia
lah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. [QS. Al-Baqarah :
29]
وَ
سَخَّرَ
لَكُمْ مَّا
فِى
السَّموتِ وَ
مَا فِى
اْلاَرْضِ
جَمِيْعًا
مِنْهُ.
الجاثية: 13
Dan
Dia telah menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi
semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. [QS. Al-Jaatsiyah : 13]
اَ
لَمْ تَرَوْا
اَنَّ اللهَ
سَخَّرَ
لَكُمْ مَّا
فِى
السَّموتِ وَ
مَا فِى
اْلاَرْضِ وَ
اَسْبَغَ
عَلَيْكُمْ
نِعَمَه
ظَاهِرَةً
وَّ
بَاطِنَةً.
لقمان: 20
Tidakkah
kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa
yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan
bathin. [QS. Luqman : 20]
Dari
ayat-ayat tersebut bisa kita ketahui bahwa Allah menjadikan apasaja yang ada di
langit dan di bumi itu disediakan untuk manusia.
Sebenarnya
yang diharamkan dalam syari’at
Islam itu sangat sedikit, dan yang halal justru sangat banyak. Karena nash-nash
yang shahih dan tegas dalam hal haram jumlahnya sangat sedikit. Sedang sesuatu
yang tidak ada keterangan halal-haramnya, adalah kembali kepada hukum asal,
yaitu halal, dan termasuk dalam kategori yang dima’afkan Allah.
Di
dalam hadits dijelaskan sebagai berikut :
عَنْ
اَبِى الدَّرْدَاءِ
رض رَفَعَ
اْلحَدِيْثَ
قَالَ: مَا
اَحَلَّ
اللهُ فِى
كِتَابِهِ
فَهُوَ حَلاَلٌ،
وَ مَا
حَرَّمَ
فَهُوَ
حَرَامٌ، وَ
مَا سَكَتَ
عَنْهُ
فَهُوَ
عَافِيَةٌ
فَاقْبَلُوْا
مِنَ اللهِ
اْلعَافِيَةَ
فَاِنَّ اللهَ
لَمْ يَكُنْ
نَسِيًّا،
ثُمَّ تَلاَ
هذِهِ
اْلايَةَ: وَ
مَا كَانَ
رَبُّكَ
نَسِيًّا.
الحاكم 2: 406، رقم:
3419
Dari
Abud Dardaa’ RA, ia mengatakannya dari Nabi SAW, beliau bersabda,
“Apasaja yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, maka hal itu adalah halal.
Dan apasaja yang Ia haramkan, maka hal itu adalah haram. Sedang apasaja yang Ia
diamkan, maka hal itu dibolehkan (ma’fu),
oleh karena itu terimalah kema’afan
dari Allah itu. Sebab sesungguhnya Allah tidak lupa sedikitpun. Kemudian
Rasulullah SAW membaca ayat ini : Wa maa kaana robbuka nasiyyaa (Dan Tuhan
mu tidak lupa) –
QS. Maryam : 64. [HR. Hakim juz 2, hal. 406, no. 3419]
عَنْ
سَلْمَانَ
اْلفَارِسِيّ
قَالَ: سُئِلَ
رَسُوْلُ
اللهِ ص عَنِ
السَّمْنِ وَ
اْلجُبْنِ وَ
اْلفِرَاءِ،
قَالَ:
اَلْحَلاَلُ
مَا اَحَلَّ
اللهُ فِى
كِتَابِهِ وَ
اْلحَرَامُ
مَا حَرَّمَ
اللهُ فِى
كِتَابِهِ،
وَ مَا سَكَتَ
عَنْهُ فَهُوَ
مِمَّا عَفَا
عَنْهُ.
ابن ماجه 2: 1117،
رقم: 3367
Dari
Salman Al-Farisiy, ia barkata : Rasulullah SAW ditanya tentang (hukumnya)
minyak samin, keju dan keledai liar, maka beliau bersabda, “Yang halal adalah apa-apa
yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan yang haram adalah apa-apa yang Allah
haramkan dalam kitab-Nya. Sedang apa yang Ia diamkan, maka hal itu adalah
sesuatu yang Allah ma’afkan”. [HR. Ibnu
Majah juz 2, hal. 1117, no. 3367, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi
bernama Saif bin Harun]
Baihaqi
meriwayatkan sebagai berikut :
عَنْ
اَبِى
ثَعْلَبَةَ
رض قالَ:
اِنَّ اللهَ فَرَضَ
فَرَائِضَ
فَلاَ
تُضَيّعُوْهَا
وَ حَدَّ
حُدُوْدًا
فَلاَ
تَعْتَدُوْهَا
وَ نَهَى عَنْ
اَشْيَاءَ
فَلاَ
تَنْتَهِكُوْهَا
وَ سَكَتَ عَنْ
اَشْيَاءَ
رُخْصَةً
لَكُمْ
لَيْسَ بِنِسْيَانٍ
فَلاَ
تَبْحَثُوْا
عَنْهَا.
البيهقى 10: 13،
هذا موقوف
Dari
Abu Tsa’labah (Al-Khasyaniy) RA, ia berkata : Sesungguhnya Allah telah
mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kalian sia-siakan hal itu, dan Allah
telah memberikan beberapa batasan, maka jangan kalian melampauinya. Dan Allah
telah menlarang sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Allah telah
mendiamkan beberapa hal, sebagai kemurahan bagi kalian, bukan karena lupa, maka
jangan kalian bahas (perbincangkan) tentang hal itu. [HR. Baihaqiy 10, hal.
13, hadits ini mauquf]
Dari
hadits-hadits tersebut bisa kita ketahui bahwa asal segala sesuatu adalah
halal, ini tidak hanya terbatas dalam masalah benda saja, tetapi termasuk
masalah perbuatan, yaitu yang biasa kita isthilahkan dengan adat atau mu’amalah. Pokok dalam
masalah ini tidak haram dan tidak terikat, kecuali sesuatu yang memang oleh
syari’ sendiri
telah diharamkan dan diterangkannya. Firman Allah SWT :
وَ
قَدْ فَصَّلَ
لَكُمْ مَّا
حَرَّمَ عَلَيْكُمْ.
الانعام: 119
Dan
sungguh Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.
[QS. Al-An’aam
: 119]
Ayat
ini umum, meliputi soal-soal makanan, perbuatan dan lain-lain.
Berbeda
sekali dengan urusan ibadah, karena ibadah semata-mata urusan agama yang tidak
ditetapkan melainkan dari jalan wahyu. Untuk itulah maka terdapat dalam hadits
Nabi SAW :
عَنْ
عَائِشَةَ
قَالَتْ:
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ
ص: مَنْ
اَحْدَثَ فِى
اَمْرِنَا
هذَا مَا لَيْسَ
مِنْهُ
فَهُوَ رَدٌّ.
مسلم 3: 1343
Dari
‘Aisyah,
ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa
membuat cara baru dalam urusan kami, dengan sesuatu yang tidak ada contohnya,
maka dia itu tertolak”.
[HR. Muslim juz 3, hal. 1343]
عَنْ
عَائِشَةَ
اَنَّ
رَسُوْلَ
اللهِ ص قَالَ:
مَنْ عَمِلَ
عَمَلاً
لَيْسَ
عَلَيهِ
اَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ.
مسلم
3: 1344
Dari
‘Aisyah,
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa
mengerjakan amalan (ibadah) yang tidak ada padanya perintah kami, maka ia itu
tertolak”.
[HR. Muslim juz 3, hal. 1344]
Hal
ini karena hakikat agama atau ibadah itu tercermin dalam dua hal, yaitu :
1. Hanya Allah lah yang disembah.
2.
Untuk menyembah Allah, hanya dapat dilakukan menurut apa yang disyari’atkan-Nya.
Oleh
karena itu barangsiapa mengada-adakan suatu cara ibadah yang timbul dari
dirinya sendiri, apapun macamnya, adalah suatu kesesatan yang harus ditolak.
Sebab hanya Allah dan Rasul-Nya yang berhaq mengadakan cara ibadah yang dapat
dipakai untuk bertaqarrub kepada-Nya.
Adapun
masalah adat dan mu’amalat,
sumbernya bukan dari syari’, tetapi justru manusia itu sendiri yang
menimbulkan dan mengadakan. Dalam hal ini syari’
hanya membetulkan, meluruskan, mendidik dan mengakui, kecuali dalam beberapa
hal yang memang membawa kerusakan dan madlarat, maka syari’ pasti melarangnya.
Jadi,
pokok dalam urusan ibadah hanya bersumber pada ketetapan Allah dan Rasul-Nya.
Jika tidak demikian, berarti kita akan termasuk dalam apa yang disebutkan Allah
:
اَمْ
لَهُمْ
شُرَكَآؤُا
شَرَعُوْا
لَهُمْ مّنَ
الدّيْنِ مَا
لَمْ
يَأْذَنْ
بِهِ اللهُ. الشورى:
21
Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka
agama yang tidak diizinkan Allah ?. [QS. Asy-Syuuraa : 21]
Sedang
dalam persoalan adat, prinsipnya boleh. Tidak satupun yang terlarang kecuali
yang memang telah diharamkan. Jika tidak demikian, maka kita akan termasuk
dalam apa yang difirmankan Allah :
قُلْ
اَرَءَيْتُمْ
مَّآ
اَنْزَلَ
اللهُ لَكُمْ
مّنْ رِزْقٍ
فَجَعَلْتُمْ
مّنْهُ حَرَامًا
وَّ حَللاً،
قُلْ آ للهُ
اَذِنَ لَكُمْ
اَمْ عَلَى
اللهِ
تَفْتَرُوْنَ.
يونس: 59
Katakanlah,
“Terangkanlah
kepadaku tentang rezqi yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan
sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”.
Katakanlah, “Apakah
Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan
saja terhadap Allah ?”.
[QS. Yuunus : 59]
Dengan
dasar itulah maka manusia dapat melakukan jual-beli dan sewa-menyewa sesuka
hatinya, selama hal itu tidak diharamkan oleh syara’. Begitu juga boleh makan dan minum
sesukanya, selama tidak diharamkan oleh syara’,
sekalipun sebagiannya kadang-kadang disunnatkan dan adakalanya dimakruhkan.
Sesuatu yang oleh syara’
tidak diberinya batasan, maka kita dapat menetapkan kemuthlaqan hukum asal.
Prinsip
di atas sesuai dengan apa yang disebut dalam satu riwayat yang diriwayatkan
oleh Muslim, dari Jabir bin ‘Abdullah,
ia berkata :
كُنَّا
نَعْزِلُ وَ
اْلقُرْانُ
يَنْزِلُ. قال
سفيان: لَوْ
كَانَ
شَيْئًا
يُنْهَى
عَنْهُ
لَنَهَانَا
عَنْهُ
اْلقُرْانُ.
مسلم 2: 1065
Kami
pernah melakukan ‘azl,
sedang waktu itu Al-Qur’an
masih turun. Sufyan berkata,” Jika hal tersebut dilarang, tentu Al-Qur’an melarangnya”.
[HR. Muslim juz 2, hal. 1965]
Ini
menunjukkan bahwa apasaja yang didiamkan oleh wahyu, tidaklah terlarang,
manusia bebas untuk mengerjakannya, sehingga ada nash yang melarang atau
mencegahnya.
Dan
dengan ini pula, ditetapkan suatu qaidah, “Soal
ibadah tidak boleh dikerjakan kecuali dengan syari’at yang ditetapkan
Allah. Dan suatu adat tidak boleh diharamkan, kecuali dengan ketentuan dari
Allah”.
2.
Menentukan halal-haram semata-mata haq Allah
Islam
telah memberikan batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan
melepaskan haq tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan
manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya.
Hak
tersebut semata-mata di tangan Allah, bukan di tangan para ulama, bukan para
pendeta, bukan raja dan bukan sultan yang berhak menentukan halal-haram.
Barangsiapa bersikap demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak
Allah dalam menetapkan perundang-undangan untuk ummat manusia. Dan barangsiapa
yang menerima serta mengikuti sikap tersebut, berarti dia telah menjadikan
mereka itu sebagai sekutu Allah. Firman Allah SWT :
اَمْ
لَهُمْ
شُرَكَآؤُا
شَرَعُوْا
لَهُمْ مّنَ
الدّيْنِ مَا
لَمْ
يَأْذَنْ
بِهِ اللهُ. الشورى:
21
Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka
agama yang tidak diizinkan Allah ?. [QS. Asy-Syuuraa : 21]
اِتَّخَذُوْآ
اَحْبَارَهُمْ
وَ رُهْبَانَهُمْ
اَرْبَابًا
مّنْ دُوْنِ
اللهِ وَ اْلمَسِيْحَ
بْنَ
مَرْيَمَ وَ
مَآ
اُمِرُوْآ اِلاَّ
لِيَعْبُدُوْآ
اِلَهًا
وَّاحِدًا
لاَ اِلهَ
اِلاَّ هُوَ،
سُبْحنَه
عَمَّا
يُشْرِكُوْنَ.
التوبة: 31
Mereka
menjadikan orang-orang ‘alimnya
dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan juga mereka
mempertuhankan Al-Masih putra Maryam. Padahal mereka hanya disuruh menyembah
Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang
mereka persekutukan. [QS. At-Taubah : 31]
Tirmidzi meriwayatkan sebagai berikut :
عَنْ
عَدِيّ بْنِ
حَاتِمٍ
قَالَ:
اَتَيْتُ النَّبِيَّ
ص وَ فِى
عُنُقِى
صَلِيْبٌ مِنْ
ذَهَبٍ،
فَقَالَ: يَا
عَدِيُّ
اِطْرَحْ عَنْكَ
هذَا
اْلوَثَنَ. وَ
سَمِعْتُهُ
يَقْرَأُ فِى
سُوْرَةِ
بَرَاءَةَ
(اِتَّخَذُوْآ
اَحْبَارَهُمْ
وَ
رُهْبَانَهُمْ
اَرْبَابًا
مّنْ دُوْنِ
اللهِ) قَالَ:
اَمَا
اِنَّهُمْ
لَمْ
يَكُوْنُوْا
يَعْبُدُوْنَهُمْ،
وَ لكِنَّهُمْ
كَانُوْا
اِذَا
اَحَلُّوْا
لَهُمْ
شَيْئًا
اِسْتَحَلُّوْهُ،
وَ اِذَا
حَرَّمُوْا عَلَيْهِمْ
شَيْئًا
حَرَّمُوْهُ.
الترمذى 4: 341،
رقم: 3093
Dari
‘Adiy bin Hatim, ia berkata : Saya pernah datang kepada Nabi SAW, sedang
waktu itu saya memakai kalung salib terbuat dari emas,maka Nabi SAW bersabda,
“Hai ‘Adiy, buanglah berhala itu darimu!”. Dan saya pernah
mendengar beliau membaca surat Bara’ah (yang artinya) “Mereka
menjadikan orang-orang ‘alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai
tuhan-tuhan selain Allah”. [Bara’ah : 31] Beliau bersabda,
Ketahuilah, sesungguhnya mereka itu tidak menyembahnya, tetapi mereka itu
apabila orang-orang ‘alimnya
dan rahib-rahib mereka menghalalkan sesuatu, merekapun menganggapnya halal, dan
apabila orang-orang ‘alim dan rahib-rahib mereka mengharamkan sesuatu,
merekapun menganggapnya haram. [HR. Tirmidzi juz 4, hal. 341, no. 3093]
Dari
beberapa ayat dan hadits tersebut di atas, kita mengetahui bahwa hanya Allah
lah yang berhaq menentukan halal dan haram, baik dalam kitab-Nya (Al-Qur’an) ataupun melalui
lidah Rasul-Nya (Sunnah). Tugas kita tidak lebih hanya sekedar menerangkan
hukum yang telah ditetapkan Allah tentang halal dan haram itu,
Jadi,
tentang urusan keduniaan asalnya adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang
mengharamkannya. Adapun tentang ibadah, asalnya adalah dilarang, kecuali jika
ada perintah atau tuntunannya.



0 komentar:
Posting Komentar