Halal Haram dalam Islam (ke-9)
17. Perbedaan pendapat tentang bacaan
Basmalah ketika menyembelih.
‘Ulama berbeda pendapat
tentang wajibnya membaca Basmalah ketika menyembelih. Dalam hal ini ulama ada
tiga pendapat.
Pendapat I
Sembelihan yang tidak
disebut nama Allah atau Bismillah padanya, baik dengan sengaja atau karena
lupa, sembelihan itu tetap halal, asalkan saja yang menyembelih itu orang
Islam. Dasarnya ialah firman Allah SWT :
حُرّمَتْ
عَلَيْكُمُ
اْلمَيْتَةُ...
وَ مَآ اَكَلَ
السَّبُعُ
اِلاَّ مَا
ذَكَّيْتُمْ.
المائدة:3
Diharamkan pada kamu
(memakan) bangkai ....., dan apa yang diterkam binatang buas, kecuali apa yang
(sempat) kamu sembelih. [QS.
Al-Maaidah : 3]
Yang dimaksud
"kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih", ialah kecuali apa yang
sempat orang Islam menyembelihnya.
Dengan demikian,
jelaslah bahwa sembelihan orang Islam meskipun tidak menyebut nama Allah (Bismillah)
itu tetap halal. Seandainya tidak halal, tentu Allah berfirman "kecuali
apa yang (sempat) kamu sembelih dengan menyebut Bismillah".
Dengan demikian
nyatalah bahwa sembelihan orang Islam itu tetap halal meskipun tidak menyebut
Bismillah ketika menyembelih.
Dan hadits-hadits Nabi
SAW sebagai berikut :
عَنْ
اَبِى
هُرَيْرَةَ
رض قَالَ:
جَاءَ رَجُلٌ
اِلَى
النَّبِيّ ص
فَقَالَ: يَا
رَسُوْلَ اللهِ
اَرَاَيْتَ
الرَّجُلَ
مِنَّا يَذْبَحُ
وَ يَنْسَى
اَنْ
يُسَمّيَ؟
فَقَالَ النَّبِيُّ
ص: اِسْمُ
اللهِ عَلَى
كُلّ
مُسْلِمٍ.
البيهقى 9: 240
Dari Abu Hurairah
RA, ia berkata : Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu bertanya,
"Ya Rasulullah, bagaimana pendapat engkau terhadap seorang laki-laki
diantara kami yang menyembelih, tetapi lupa menyebut nama Allah (Bismillah)
?". Maka sabda Nabi SAW, "Nama Allah itu ada pada tiap-tiap orang
Islam". [HR. Baihaqi juz 9, hal.
240, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Marwan bin Saalim]
عَنِ
ابْنِ
عَبَّاسٍ
اَنَّ
النَّبِيَّ ص
قَالَ:
اَلْمُسْلِمُ
يَكْفِيْهِ
اسْمُهُ
فَاِنْ
نَسِيَ اَنْ
يُسَمّيَ
حِيْنَ يَذْبَحُ
فَلْيُسَمّ
وَ
لْيَذْكُرِ
اسْمَ اللهِ
ثُمَّ
لْيَأْكُلْ.
الدارقطنى 4: 296،
رقم: 98
Dari Ibnu 'Abbas, ia
berkata : Sesungguhnya Nabi SAW bersabda, "Orang Islam itu dicukupi oleh
namanya (sendiri), jika ia lupa menyebut Bismillah ketika menyembelih, maka
sebutlah Basmalah yaitu sebutlah nama Allah, kemudian makanlah". [HR. Daruquthni juz 4, hal. 296, no. 98,
dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Yazid bin
Sinaan]
عَنِ
الصَّلْتِ
قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ ص:
ذَبِيْحَةُ
اْلمُسْلِمِ حَلاَلٌ
ذَكَرَ اسْمَ
اللهِ اَوْ
لَمْ يَذْكُرْ.
اِنَّهُ اِنْ
ذَكَرَ لَمْ
يَذْكُرْ اِلاَّ
اسْمَ اللهِ.
البيهقى 9: 240
Dari Shalt, ia
berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Sembelihan orang Islam itu halal,
dengan menyebut nama Allah atau tidak menyebut. Sesungguhnya jjika ia menyebut,
maka tidak menyebut melainkan nama Allah". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 240, mursal karena Shalt
seorang Tabi’iy, ia tidak bertemu Nabi SAW]
Dengan dasar ayat dan
hadits-hadits tersebut jelaslah bahwa sembelihan orang Islam yang tidak
menyebut nama Allah (Bismillah) adalah halal. Dan membaca Bismillah ketika
menyembelih itu hukumnya hanya sunnah, berdasar hadits berikut ini :
عَنْ
عَائِشَةَ رض:
اَنَّ
قَوْمًا
قَالُوْا لِلنَّبِيّ
ص اِنَّ
قَوْمًا يَأْتُوْنَا
بِاللَّحْمِ
لاَ نَدْرِى
اَذُكِرَ
اسْمُ اللهِ
عَلَيْهِ
اَمْ لاَ؟
فَقَالَ:
سَمُّوْا
عَلَيْهِ
اَنْتُمْ وَ
كُلُوْهُ. قَالَتْ:
وَ كَانُوْا
حَدِيْثِى
عَهْدٍ بِاْلكُفْرِ.
البخارى 6: 226
Dari "Aisyah
RA, ia berkata : Sesungguhnya ada satu qaum bertanya kepada Nabi SAW, "Ya
Rasulullah, sesungguhnya orang-orang biasa datang kepada kami sambil membawa
daging, padahal kami tidak mengetahui apakah itu disembelih dengan menyebut
nama Allah atau tidak ?". Maka beliau SAW bersabda, "Sebutlah nama
Allah padanya, dan makanlah !". 'Aisyah berkata, "Mereka yang membawa
daging itu orang-orang yang baru saja masuk Islam". [HR Bukhari juz 6, hal. 226]
Berdasar hadits-hadits
diatas, maka membaca Bismillah dalam menyembelih hukumnya sunnah. Oleh karena
hukumnya sunnah, maka meninggalkan menyebut nama Allah (Bismillah), sengaja
atau tidak, sembelihan itu hukumnya tetap halal dimakan, dengan catatan
penyembelihnya adalah orang Islam. Sebaliknya walaupun membaca Bismillah, jika
yang menyembelih itu orang musyrik, maka sembelihan itu haram dimakan.
Adapun firman Allah pada
surat Al-An'aam : 118
فَكُلُوْا
مِمَّا
ذُكِرَ اسْمُ
اللهِ عَلَيْهِ
اِنْ
كُنْتُمْ
بِايتِه
مُؤْمِنِيْنَ.
الانعام:
Maka makanlah
binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.
[QS. Al-An'aam : 118]
Maksudnya ialah orang
Islam diperintahkan supaya makan sembelihan yang disembelih oleh orang Islam
dan disembelih karena Allah.
Dan firman Allah :
وَ لاَ
تَأْكُلُوْا
مِمَّا لَمْ
يُذْكَرِ اسْمُ
اللهِ
عَلَيْهِ وَ
اِنَّه
لَفِسْقٌ.
الانعام:
Dan janganlah kamu
memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasiqan. [QS. Al-An'aam : 121]
Maksudnya ialah orang
Islam dilarang memakan sembelihan orang musyrik, bangkai atau sembelihan yang
disembelih bukan karena Allah. Hal itu diperjelas pada kelanjutan ayat tersebut
disebutkan وَ
اِنَّه
لَفِسْقٌ (sesungguhnya yang demikian itu
adalah kefasiqan), maksudnya ialah sembelihan bukan karena Allah.
Sebagai perbandingan, perhatikanlah firman
Allah pada surat Al-An'aam : 145.
قُلْ
لآَّ اَجِدُ
فِيْ مَآ
اُوْحِيَ
اِلَيَّ
مُحَرَّمًا
عَلى طَاعِمٍ
يَّطْعَمُه
اِلآَّ اَنْ
يَّكُوْنَ
مَيْتَةً اَوْ
دَمًا
مَّسْفُوْحًا
اَوْ لَحْمَ
خِنْزِيْرٍ
فَاِنَّه
رِجْسٌ اَوْ
فِسْقًا
اُهِلَّ
لِغَيْرِ
اللهِ بِه.
الانعام:145
Katakanlah,
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua
itu kotor, atau kefasiqan yaitu binatang yang disembelih atas nama selain Allah. [QS. Al-An'aam : 145]
Di dalam ayat tersebut
disebutkan اَوْ
فِسْقًا
اُهِلَّ لِغَيْرِ
اللهِ بِه (atau kefasiqan, yaitu binatang
yang disembelih disuarakan untuk selain Allah). Jadi yang dimaksud لَفِسْقٌ
dalam surat Al-An'aam : 121 tersebut yaitu
"sembelihan yang disebut untuk selain Allah, atau sembelihan yang bukan
karena Allah".
Pendapat II
Sembelihan yang tidak
disebut padanya nama Allah atau Bismillah ketika menyembelih, maka sembelihan
tersebut adalah haram dimakan, karena menyebut nama Allah atau Bismillah adalah
sesuatu yang wajib dilakukan dan merupakan syarat sahnya sembelihan. Dasarnya
adalah firman Allah QS. Al-An'aam : 118
فَكُلُوْا
مِمَّا
ذُكِرَ اسْمُ
اللهِ عَلَيْهِ
اِنْ
كُنْتُمْ
بِايتِه
مُؤْمِنِيْنَ.
الانعام:
Maka makanlah
binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika
kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.
[QS. Al-An'aam : 118]
Dan firman Allah :
وَ لاَ
تَأْكُلُوْا
مِمَّا لَمْ
يُذْكَرِ اسْمُ
اللهِ
عَلَيْهِ وَ
اِنَّه
لَفِسْقٌ.
الانعام:
Dan janganlah kamu
memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasiqan. [QS. Al-An'aam : 121]
Ayat-ayat tersebut
sudah begitu jelas artinya, yaitu kita dilarang memakan sembelihan yang tidak
disebut nama Allah padanya. Atau dengan kata lain; sembelihan yang tidak
disebut nama Allah atau Bismillah ketika menyembelihnya, maka sembelihan
tersebut adalah haram, dan itu termasuk kategori bangkai.
Dan kami tidak setuju
dengan pendapat yang mengartikan “lam yudzkaris mulloohi
‘alaihi” dengan pemahaman "bukan karena Allah", karena
firman Allah dalam surat Al-An'aam 121 itu sudah terang sekali artinya, yaitu
melarang kita memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya.
Jadi keliru sekali jika
perkataan "tidak disebut nama Allah" itu diartikan dengan "bukan
karena Allah". Dan perhatikanlah riwayat-riwayat berikut ini:
عَنْ
عَبَايَةَ
بْنِ رَافِعٍ
عَنْ جَدّهِ اَنَّهُ
قَالَ: يَا
رَسُوْلَ
اللهِ،
لَيْسَ لَنَا
مُدًى.
فَقَالَ: مَا
اَنْهَرَ
الدَّمَ وَ
ذُكِرَ اسْمُ
اللهِ
فَكُلْ،
لَيْسَ الظُّفُرَ
وَ السّنَّ،
اَمَّا
الظُّفُرُ
فَمُدَى
الْحَبَشَةِ
وَ اَمَّا
السّنُّ
فَعَظْمٌ.
البخارى
Dari ‘Abayah (bin Rifaa’ah) bin Raafi'
dari kakeknya, bahwasanya ia bertanya (kepada Rasulullah SAW), "Ya
Rasulullah, kami tidak mempunyai pisau, (lalu bagaimana kami berbuat) ?".
Maka beliau pun bersabda: "Apasaja yang dapat mengalirkan darah dan
disebut nama Allah atasnya, maka makanlah, namun tidak boleh memakai kuku dan
gigi, sebab kuku adalah pisaunya orang-orang Habasyah, sedangkan gigi adalah
tulang”. [HR. Bukhari juz 6, hal. 226]
قَالَ
عَبْدُ اللهِ
بْنُ عُمَرَ،
قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ ص:
اِنّي لاَ
آكُلُ مِمَّا
تَذْبَحُوْنَ عَلَى
اَنْصَابِكُمْ
وَ لاَ آكُلُ
اِلاَّ
مِمَّا
ذُكِرَ اسْمُ
اللهِ عَلَيْهِ.
البخارى 6: 225
'Abdullah bin 'Umar
telah berkata bahwa Rasulullahi SAW pernah bersabda, "Sesungguhnya aku
tidak mau makan dari apa-apa yang kalian sembelih untuk berhala-berhala kalian,
dan aku tidak makan (sembelihan) yang tidak disebut nama Allah padanya". [HR Bukhari juz 6, hal. 225]
Dengan dalil-dalil
tersebut nyatalah bahwa sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah
padanya, adalah haram.
Adapun alasan-alasan
yang dibawakan oleh pendapat I, bisa kami jawab sebagai berikut :
1. Pada ayat 3 surat Al-Maidah itu walaupun hanya disebutkan
(kecuali apa yang sempat kamu sembelih) walaupun di situ tidak disebutkan
dengan menyebut Bismillah", tetapi di situ sudah otomatis mengandung arti,
disembelih dengan nama Allah atau Bismillah. Karena sebagaimana dalil-dalil
yang sudah kami kemukakan tersebut jelas sekali bahwa sembelihan yang halal itu
yang disebut nama Allah padanya,maka orang Islam yang mengerti tentu tidak akan
meninggalkan menyebut nama Allah atau Bismillah sewaktu menyembelih.
2. Adapun hadits riwayat Baihaqi yang menyatakan bahwa nama Allah
itu ada pada tiap-tiap orang Islam, hadits tersebut tidak shahih, karena pada
isnadnya terdapat seorang rawi yang bernama Marwan bin Salim, dan dia itu
dilemahkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Daruquthni, Abu Hatim dan Ibnu
'Adiy. Dan Abu 'Arubah Al-Haraani berkata, bahwa Marwan itu tukang memalsu
hadits. (Lihat Tahdzibut Tahdzib juz 10, hal. 84, no. 172).
3. Dan hadits riwayat Daruquthni yang menyatakan bahwa orang
Islam itu dicukupi oleh namanya sendiri, itupun tidak shahih, karena pada
isnadnya terdapat seorang yang bernama Muhammad bin Yazid bin Sinan. Dia itu
dilemahkan oleh Imam Daruquthni, Nasai dan Al-Hafidh Ibnu Hajar. (Lihat
Tahdzibut Tahdzib juz 9, hal. 462, no. 862; Taqribut Tahdzib hal. 447, no.
6399).
4. Adapun hadits riwayat Baihaqi yang menyatakan bahwa sembelihan
orang Islam itu halal, dengan menyebut nama Allah atau tidak menyebut, oleh
karena yang menceritakan hadits Nabi SAW tersebut seorang Tabi’in, tidak
dengan perantaraan shahabat Nabi SAW, maka hadits tersebut adalah mursal,
sedang hadits mursal itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah atau alasan.
(Tentang Shalt As-Saduusiy, lihat Tahdzibut Tahdzib juz 4, hal. 383 no. 766;
Taqribut Tahdzib hal. 219, no. 2951). Dan begitulah yang diakui oleh qaidah
Ilmu Hadits. Dengan demikian nyatalah kelemahan hadits-hadits tersebut.
Pendapat III
Pendapat III ini sama
dengan pendapat II, hanya saja apabila orang Islam itu dalam menyembelihnya
lupa menyebut nama Allah, sembelihan itu tetap halal, berdasar hadits sebagai
berikut :
عَنِ
ابْنِ
عَبَّاسٍ
عَنِ
النَّبِيّ ص
قَالَ: اِنَّ
اللهَ وَضَعَ
عَنْ
اُمَّتِى
اْلخَطَأَ وَ النّسْيَانَ
وَ مَا
اسْتُكْرِهُوْا
عَلَيْهِ.
ابن ماجه 1: 659،
Dari Ibnu
‘Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak
mencatat dosa pada ummatku dari perbuatan keliru, lupa dan perbuatan yang dipaksakan
kepadanya”. [HR. Ibnu Majah juz
1, hal. 659, no. 2045]
عَنِ
ابْنِ
عَبَّاسٍ رض
قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ
اللهِ ص:
تَجَاوَزَ
اللهُ عَنْ
اُمَّتِى اْلخَطَأَ
وَ
النّسْيَانَ
وَ مَا
اسْتُكْرِهُوْا
عَلَيْهِ.
الحاكم فى
المستدرك 2: 216،
رقم: 2801
Dari Ibnu
‘Abbas RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak
mencatat dosa pada ummatku dari perbuatan keliru, lupa dan perbuatan yang
dipaksakan kepadanya”. [HR.
Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 2, hal. 216, no. 2801]
Walloohu a’lam
bishshowaab.



0 komentar:
Posting Komentar